Rabu, 20 Januari 2016

Jasa Lainnya Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.


Pengadaan Jasa Lainnya meliputi, namun tidak terbatas pada:
a. jasa boga (catering service);
b. jasa layanan kebersihan (cleaning service);
c. jasa penyedia tenaga kerja;
d. jasa asuransi, perbankan dan keuangan;
e. jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, dan kependudukan;
f. jasa penerangan, iklan/reklame, film, dan pemotretan;
g. jasa pencetakan dan penjilidan;
h. jasa pemeliharaan/perbaikan;
i. jasa pembersihan, pengendalian hama (pest control), dan fumigasi;
j. jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan, dan penyampaian barang;
k. jasa penjahitan/konveksi;
l. jasa impor/ekspor;
m. jasa penulisan dan penerjemahan;
n. jasa penyewaan;
o. jasa penyelaman;
p. jasa akomodasi;
q. jasa angkutan penumpang;
r. jasa pelaksanaan transaksi instrumen keuangan;
s. jasa penyelenggaraan acara (event organizer);
t. jasa pengamanan;
u. jasa layanan internet;
v. jasa pos dan telekomunikasi;
w. jasa pengelolaan aset;
x. jasa pekerjaan survei yang tidak membutuhkan tela’ahan tenaga ahli.

0 komentar:

Posting Komentar