Pelaku pengadaan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah tertuang dalam pasal 8 Perpres Nomor 12 tahun 2021 yaitu :
- PA
- KPA
- PPK
- Pejabat Pengadaan
- Pokja Pemilihan
- Agen Pengadaan
- Penyelenggara Swakelola
- Penyedia
Ada 1 pelaku pengadaan dari Perpres No. 16 tahun 2018 yang dihapus yaitu : Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). Selanjutnya tugas PjPHP dan PPHP digantikan oleh PPK yang diatur dalam pasal 11 Perpres Nomor 12 tahun 2021
Tugas PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) selain perencaanaan, proses dan penyerahan hasil pekerjaan adalah :
- Menilai kinerja Penyedia
- Menetapkan tim pendukung
- Menetapkan tim ahli atau tenaga ahli
- Menetapkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa
0 komentar:
Posting Komentar