Kamis, 19 Januari 2017

Hak Cipta Atas Aplikasi Komputer

Pertanyaan :
Hak cipta atas aplikasi komputer
Untuk kebutuhan IT perusahaan, kadang suatu perusahaan menggunakan jasa perusahaan IT untuk membuat suatu aplikasi komputer sesuai kebutuhan perusahaan. Terhadap aplikasi komputer yang dihasilkan, hak cipta nya ada pada siapa? Apakah pada perusahaan IT atau perusahaan yang meminta perusahaan IT membuat software sesuai kebutuhannya? Perusahaan IT bekerja atas perintah dari Perusahaan yang membutuhkan jasanya. Konsep aplikasi komputer dan biaya berasal dari Perusahaan yang membutuhkan. Untuk kondisi ini bagaimana ya pak?? Terima kasih
Jawaban :
Sebelumnya, silahkan Saudara lihat dan perhatikan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyatakan, Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Yang menjadi aspek terpenting dalam permasalahan ini adalah perjanjian antara perusahaan IT dan perusahaan pemesan. Bagaimana isi perjanjian antara kedua belah pihak tersebut? Apa saja aspek-aspek yang dituangkan dalam perjanjian tersebut? Apakah terjadi PENGALIHAN HAK atau hanya LISENSI? Klausul dalam perjanjian tersebut akan sangat menentukan siapa pihak yang berkedudukan sebagai Pemegang Hak Cipta yang notabene memiliki hak untuk mengomersialisasikan Ciptaan.

Untuk lebih memahami, perlu kiranya disampaikan bahwa di dalam Hak Cipta terkandung dua jenis Hak yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomis. Hak Moral adalah hak yang pasti dimiliki oleh Pencipta, sedangkan Hak Ekonomis adalah hak yang pasti dimiliki oleh Pemegang Hak Cipta. Pencipta bisa saja tidak menjadi Pemegang Hak Cipta apabila Pencipta telah MENGALIHKAN Hak Cipta kepada pihak lain. Pengalihan hak cipta ini dapat terjadi salah satunya melalui perjanjian.

Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6856/hak-cipta-atas-aplikasi-komputer

0 komentar:

Posting Komentar