Kamis, 19 Januari 2023

Swakelola dalam Pengadaan Barang dan Jasa


Pengadaan barang dan jasa adalah salah satu aspek penting dalam menjalankan sebuah organisasi atau perusahaan. Proses pengadaan yang efektif dan efisien dapat berdampak signifikan terhadap kelancaran operasional dan keberhasilan suatu entitas. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan dalam pengadaan adalah swakelola, yang mengacu pada upaya untuk melaksanakan proses pengadaan secara internal oleh organisasi itu sendiri, tanpa melibatkan pihak ketiga atau jasa luar.

Swakelola pengadaan barang dan jasa menawarkan beberapa keuntungan yang penting. Pertama, dengan melaksanakan pengadaan secara internal, organisasi memiliki kendali penuh atas seluruh proses. Hal ini memungkinkan organisasi untuk lebih beradaptasi dengan kebutuhan dan persyaratan khusus yang mungkin ada. Kedua, swakelola dapat mengurangi biaya pengadaan dengan menghindari biaya yang terkait dengan pihak ketiga atau jasa luar. Organisasi dapat mengalokasikan sumber daya secara efisien dan mengoptimalkan anggaran yang tersedia. Ketiga, dengan menjalankan pengadaan sendiri, organisasi dapat mempercepat proses pengadaan dan mengurangi ketergantungan pada pihak eksternal. Ini dapat mengurangi risiko penundaan dan memastikan ketersediaan barang dan jasa tepat waktu.

Namun, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan saat menerapkan swakelola pengadaan barang dan jasa. 

Pertama, organisasi perlu memiliki sumber daya yang memadai, baik dalam hal tenaga kerja yang terampil maupun infrastruktur yang diperlukan. Mengelola pengadaan secara internal membutuhkan kompetensi dan keahlian khusus dalam berbagai bidang, seperti perencanaan pengadaan, pemilihan vendor, negosiasi kontrak, dan evaluasi kinerja. 

Kedua, organisasi harus mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku terkait pengadaan barang dan jasa. Ini mencakup kepatuhan terhadap prinsip-prinsip transparansi, persaingan yang sehat, dan penghindaran konflik kepentingan.

Adapun tipe-tipe Swakelola berdasarkan perpres 16 tahun 2018 terdiri atas:

Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;

Jika Barang/Jasa yang dibutuhkan masuk kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggungjawab anggaran serta memiliki kompetensi dan beban kerja yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan tersebut maka tipe Swakelola yang di pilih adalah Tipe I

Contoh :

  1. Kegiatan bimbingan teknis
  2. Penyuluhan 
  3. Sosialisasi peraturan baru.

Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;

Jika Barang/Jasa yang dibutuhkan masuk kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggungjawab anggaran tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan teresbut, namun kompetensinya dan beban kerja yang cukup dimiliki oleh instansi lain diluar Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah tersebut. Dalam kondisi ini dipilih Swakelola Tipe II

Contoh : 

  1. Kegiatan Pendidikan dan pelatihan 
  2. Pengujian laboratorium, Kajian kebijakan
  3. Barang/Jasa yang masih dalam tahap pengembangan misalnya pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik.

Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; 

Jika Barang/Jasa yang dibutuhkan masuk kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan pelaksanaannya memerlukan keterlibatan organisasi masyarakat yang dianggap mampu dan beban kerja yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan, maka yang dipilih adalah swakelola tipe III

Contoh :
  1. Pemberian vaksin untuk pemberantasan penyakit rabies pada hewan peliharaan 
  2. Pelatihan tata cara pemotongan hewan kurban 
  3. Pelatihan tata cara pananganan jenazah
Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

Jika Barang/Jasa yang dibutuhkan masuk kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan secara Swakelola dan/atau berdasarkan usulan dari Kelompok Masyarakat, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa memerlukan partisipasi langsung masyarakat atau kepentingan langsung masyarakat dengan melibatkan masyarakat yang dianggap mampu dan beban kerja yang cukup untuk melaksanakannya.

Contoh :
  1. Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk anak balita oleh oleh Kader PKK/Posyandu, 
  2. Renovasi rumah tidak layak huni 
  3. Perbaikan jalan lingkungan

Penyelenggara swakelola yang melaksanakan kegiatan swakelola terdiri dari tim persiapan, tim pelaksana, dan tim pengawas. Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan pelaksana swakelola berdasarkan ketersediaan pelaksana swakelola.


 REFERENSI

Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

0 komentar:

Posting Komentar