SI RUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) adalah aplikasi yang di susun oleh LKPP untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ada 2 user yang penting dalam SI RUP ini : PA/KPA dan PPK. Akun PA/KPA di akses melalui halaman sirup.lkpp.go.id, akun PPK login melalui inaproc.id yang diakses dari lpse.lkpp.go.id
Untuk di Puskesmas, Kepala Puskesmas umumnya berperan sebagai PPK karena keterbatasan SDM yang memiliki serfikat PPK. Permasalahan muncul ketika terjadi perubahan kepala Puskesmas.
Berikut adalah langkah yang harus dilukukan oleh PA/KPA ketika terjadi perubahan Kepala Puskesmas sebagai PPK :
- Non aktifkan akun kepala Puskesmas yang lama, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Klik Kelola Data
- Pilih nama PPK yang akan di nonaaktifkan
- Verifikasi akun Kepala Puskesmas Baru.
- Klik Data
- Pilih nama PPK Baru, klik verikasi
- Lakukan delegasi ulang kepada PPK yang baru.
- Klik Data
- Klik kelola PKS
- Klik Action pilih daftar sub kegiatan
- Klik ubah sub kegiatan.
0 komentar:
Posting Komentar