
Pelaku pengadaan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah tertuang dalam pasal 8 Perpres Nomor 12 tahun 2021 yaitu :PAKPAPPKPejabat PengadaanPokja PemilihanAgen PengadaanPenyelenggara SwakelolaPenyediaAda 1 pelaku pengadaan dari Perpres No. 16 tahun 2018 yang dihapus yaitu : Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) dan Panitia Pemeriksa...