Dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran yang sangat penting. Berikut adalah rincian tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menurut Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2025
PPK bertanggung jawab penuh atas aspek teknis dan administratif dari pelaksanaan kontrak hingga penyerahan hasil pekerjaan.
Tahap Perencanaan dan Persiapan :
- Mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar keinginan. Pada tahap ini PPK harus mengkoordinasikan dengan pengguna barang dan jasa yang akan di proses.
- Menyusun spesifikasi teknis yang mencakup unsur mutu, jumlah, waktu, dan pelayanan
- Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai instrumen untuk menilai kewajaran harga penawaran (wajib untuk pengadaan di atas Rp100 juta). HPS dapat disusun berdasarkan survey harga pasar dan berdasarkan belanja barang/jasa yang pernah diadakan sebelumnya.
- Menyusun rancangan kontrak dan menetapkan jenis serta bentuk kontrak yang sesuai
- Melakukan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan untuk menghindari risiko hukum, gagal fungsi, dan kemahalan
Tahap Pelaksanaan dan Pengendalian Kontrak:
- Bertindak sebagai pejabat penandatangan kontrak setelah menerima pelimpahan kewenangan dari PA/KPA.
- Mengendalikan pelaksanaan kontrak dalam aspek biaya, mutu, dan waktu.
- Menangani keterlambatan dengan memberikan Surat Peringatan (SP1-SP3) hingga melakukan pemutusan kontrak jika diperlukan.
- Melakukan adendum kontrak jika terjadi perubahan kondisi lapangan yang bersifat administratif maupun teknis.
Tahap Serah Terima dan Penilaian:
- Melakukan pemeriksaan dan pengujian hasil pekerjaan (secara visual dan fungsi) sebelum menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Wajib melakukan penilaian kinerja penyedia setelah pekerjaan selesai berdasarkan aspek kualitas, kuantitas, biaya, waktu, dan layanan.
