Pengelolaan barang dan jasa di sektor pemerintahan memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan tersedianya kebutuhan bagi pelaksanaan tugas-tugas pemerintah. Proses pengadaan yang baik akan mendukung pencapaian tujuan pembangunan, efektivitas layanan publik, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Namun, pengelolaan barang dan jasa juga rentan terhadap berbagai tantangan, seperti ketidakpahaman terhadap regulasi yang berlaku, risiko penyalahgunaan wewenang, serta ketidaktransparanan yang dapat menghambat efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.
Seiring dengan penerapan reformasi birokrasi dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi yang mengatur proses pengadaan barang dan jasa. Salah satu regulasi yang paling penting adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pengadaan, meningkatkan transparansi, efisiensi, serta menciptakan persaingan yang sehat dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintahan.
Namun demikian, penerapan regulasi ini di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya pemahaman teknis oleh aparat pemerintah, terutama di daerah, serta kurangnya keterampilan dalam mengelola proses pengadaan secara efektif sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan khusus bagi pejabat pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan barang dan jasa, dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka dalam memahami dan menerapkan regulasi serta praktik terbaik dalam pengadaan barang dan jasa.
Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai aspek-aspek hukum, prosedur, dan etika dalam pengadaan barang/jasa, serta meningkatkan keterampilan teknis dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pengadaan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, pelatihan ini tidak hanya akan memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.